Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan, Cegah Karhutla di Desa Gunung Menang

 


PALI – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, sosialisasi dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Brigpol Amrullah, S.H., di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.


Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Amrullah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Ia juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.


Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten PALI, khususnya Kecamatan Penukal, dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar