PALI — Seorang pemuda berinisial W (20) diamankan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah diduga mengancam ibu kandungnya menggunakan pisau. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya Km 63, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Tersangka diamankan setelah diserahkan warga kepada Satreskrim Polres PALI pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut bermula ketika tersangka marah karena makanan yang tersedia di rumah tidak sesuai dengan keinginannya.
"Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka marah dan kemudian melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau," kata Dobi, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, sebelum melakukan pengancaman terhadap korban, tersangka juga diduga melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
"Tersangka kemudian mengambil pisau dari dapur dan mengarahkannya kepada korban sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh korban," ujarnya.
Korban yang ketakutan kemudian berlari keluar rumah. Tersangka disebut sempat mengejar korban sembari membawa pisau dan kembali mengeluarkan ancaman.
"Ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung melerai serta menghalangi tersangka agar tidak mengejar korban," jelas Dobi.
Setelah itu, tersangka kembali ke warung dan diduga menarik tangan adiknya secara paksa serta mendorongnya masuk ke kamar. Tersangka juga kembali mengeluarkan ancaman terhadap korban maupun adiknya.
Polisi menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku telah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan dari tersangka. Karena merasa takut untuk kembali ke rumah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter, berwarna silver dengan bercak karat, bergagang kayu warna cokelat dan ujung tumpul.
"Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Dobi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

0 Komentar